Tersangka
Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Program MBG mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat tajam menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya berasal dari APBN.
Dengan besarnya anggaran yang dikelola, program ini menjadi salah satu proyek strategis nasional yang mendapat perhatian khusus dari aparat pengawas dan penegak hukum.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai pelaksana program diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Bahkan, beberapa yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi,” kata Syarief.
Penyidik menduga, pengaturan tersebut dilakukan melalui mekanisme verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Selain persoalan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga, para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan riil program.
“Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Syarief.
Beberapa proyek pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurutnya, sejumlah pengadaan tersebut tidak mendukung operasional utama Program MBG dan diduga mengalami penggelembungan harga atau mark-up.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama instansi terkait.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola program strategis nasional yang selama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut serta langkah pemerintah dalam memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login