Connect with us

Pledoi

JPU Tegaskan Kasus Nadiem Bukan Politik

Published

on

Jaksa Penuntut umum memastikan penanganan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan murni berdasarkan fakta hukum.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses pembuktian.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Parade mengungkapkan tim penasihat hukum telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi pembelaan pribadi Nadiem Makarim sebanyak 16 halaman.

“Pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdiri dari 1.334 halaman dan ditambah pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman yang menjadi satu kesatuan,” ujar Parade kepada wartawan.

Meski menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, JPU menilai terdapat sejumlah argumentasi yang berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Parade, tanggapan resmi terhadap seluruh dalil pembelaan akan disampaikan dalam replik yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026.

Soroti Klaim Keuntungan Negara

Salah satu poin yang menjadi perhatian JPU adalah klaim terdakwa yang menyebut program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.

Jaksa menilai argumentasi tersebut tidak didukung fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebaliknya, JPU mengungkap adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook. Berdasarkan hasil pembuktian yang diajukan dalam persidangan, Chromebook dengan spesifikasi terendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit, diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit.

“Fakta yang kami temukan justru menunjukkan adanya kemahalan harga yang nyata dalam pengadaan tersebut,” kata Parade.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan pelaksanaan program pengadaan Chromebook.

Menurut jaksa, anggaran pengadaan tersebut muncul saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga aspek tersebut menjadi bagian yang turut diperiksa dalam rangkaian pembuktian perkara.

Google Tidak Masuk Dakwaan

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pihak Google dalam surat dakwaan, Parade menjelaskan bahwa fokus perkara ini terletak pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada terdakwa.

Jaksa menilai keterkaitan perkara lebih mengarah pada hubungan dengan aplikasi yang dimiliki terdakwa sebelumnya, yakni Gojek.

Sementara itu, Google dipandang hanya berstatus sebagai investor perusahaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

“Google tidak ditemukan memiliki niat jahat dalam perkara ini. Fokus pembuktian kami ada pada perbuatan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujarnya.

Bantah Tudingan Politis

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menolak tudingan bahwa proses hukum terhadap Nadiem Makarim dilatarbelakangi kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu.

Parade menegaskan perkara tersebut merupakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Perkara ini tidak didasarkan pada kepentingan politik apa pun. Penanganannya murni penegakan hukum,” tegasnya.

Terkait banyaknya dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa selama persidangan, JPU menilai hal itu merupakan bagian dari dinamika opini masyarakat.

Namun demikian, jaksa mengingatkan bahwa opini publik tidak selalu sejalan dengan fakta hukum yang sedang diuji di persidangan.

Menurut Parade, masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah terungkap selama sekitar empat bulan proses persidangan berlangsung.

“Yang menjadi dasar putusan nantinya adalah fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan opini yang berkembang di ruang publik,” katanya.

Sidang perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya. *** MES

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending