Saksi
KPK Akan Dalami Transfer Dana BUMN ke Ketum HIPMI Akbar Himawan
Dugaan penerimaan dana dari BUMN Karya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian. Penyidik KPK memastikan akan memanggil pihak pemberi dan penerima terkait dugaan aliran uang Rp3,5 miliar
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT BUMN Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan penyidik akan menelusuri fakta yang terungkap dalam persidangan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pihak PT BUMN Karya dan Akbar Himawan Buchari.
” Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari BUMN. Ya kita akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya,” kata Taufiq, Rabu 3 Juni 2026
Menurut Taufiq, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut telah diketahui oleh tim penyidik. Hal itu karena proses penyidikan dan penuntutan di KPK berada dalam satu koordinasi di bawah Kedeputian Penindakan.
“Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik,” ucapnya.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek DJKA, khususnya yang berada di wilayah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, Taufiq mengatakan penyidik masih akan mempertimbangkan apakah dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari memiliki keterkaitan langsung dengan surat perintah penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
“Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan karena tentunya kan ini tersebar, ada di Sumut, ada di Sumbagsel, ada yang bagian timur juga kalau tidak salah Makassar. Nanti akan ada pengembangan juga. Jadi apakah nanti akan diperiksa di surat penyidikan yang mana itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” katanya.
Dugaan aliran dana Rp3,5 miliar tersebut sebelumnya terungkap dalam sidang perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 29 April 2026. Fakta itu disampaikan oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Di pengadilan Eddy mengaku pemberian uang kepada Akbar bermula dari adanya permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Ia menyebut penyerahan uang melalui anak buahnya yang bernama Roni.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK guna memastikan konstruksi perkara serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan. *** (Red-Mes)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login