Connect with us

Dakwaan

Bos Sawit Didakwa Korupsi LPEI

Published

on

Delapan terdakwa, termasuk dua bos perusahaan sawit dan sejumlah pejabat LPEI, didakwa terlibat dalam perkara pembiayaan ekspor bermasalah. Handoko Limaho dan Liu Raymond didakwa memperkaya diri melalui fasilitas pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp992,8 miliar

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendakwa dua petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.

Dalam klaster pertama perkara ini, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018, serta Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman yang saat perkara terjadi menjabat sejumlah posisi strategis di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan ekspor yang telah dicairkan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit disebut tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam proposal dan perjanjian pembiayaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan sedikitnya sepuluh bentuk penyimpangan yang dilakukan para terdakwa. Handoko Limaho dan Liu Raymond diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait luas lahan kelapa sawit yang ditanam.

Keduanya juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia atas persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu, mereka disebut mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak yang bersifat fiktif.

Menurut jaksa, dana pembiayaan yang diterima kemudian digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.

Di sisi lain, para pejabat LPEI yang menjadi terdakwa disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai. Mereka diduga tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan fisik terhadap persediaan maupun piutang usaha yang dijadikan agunan. Selain itu, mereka juga tidak memastikan keabsahan data terkait luas lahan perkebunan, transaksi penjualan kepada pembeli, hingga transaksi pembelian bahan baku dari pemasok.

“Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul, direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Dwi Wahyudi bersama pihak-pihak yang tergabung dalam komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan atas usulan pembiayaan meskipun analisis pembiayaan tidak didukung verifikasi yang memadai. Persetujuan tersebut tetap diberikan walaupun debitur belum menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial oleh pemegang saham mayoritas.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menyebut Handoko Limaho dan Liu Raymond memperoleh keuntungan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa.

 

Nilai kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Handoko Limaho, Liu Raymond, dan Dwi Wahyudi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui penasihat hukum masing-masing. Sementara itu, Ryan Wahyudi tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Handoko Limaho dan Liu Raymond, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar jaksa menyerahkan barang bukti serta dokumen perhitungan kerugian negara yang disusun BPKP.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Edward Agus belum mengambil sikap atas permohonan tersebut. Majelis menyatakan akan mempertimbangkan permohonan itu setelah memutus eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui putusan sela pada sidang berikutnya. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending