Connect with us

Ragam

Markus Jaka: Penggugat Inginkan Perdamaian dengan Syarat SK Korban Dikembalikan

SK (Surat Keputusan) para korban yang dalam ini para guru agar dikembalikan,”
“Karena itulah permintaan perdamaian kami,” ucap Markus

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Penggugat, Markus Jaka Togatorop menginginkan perdamaian dalam bentuk Principal untuk mengembalikan SK Para Korban dari para guru sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan investasi bodong PT Fadillah Insan Mandiri (PT FIM).

Hal itu disampaikan Markus usai persidangan depan ruang Sarwata lantai tiga.

“Kalau dari kami para guru, kami ingin damainya dalam bentuk principalnya, bahwa SK (Surat Keputusan) para korban yang dalam ini para guru agar dikembalikan,”

“Karena itulah permintaan perdamaian kami,” ucap Markus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Selasa, (28/6/2022).

Markus mengatakan bahwa bila persyaratan untuk perdamaian yang diminta tidak dipenuhi maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum.

“Jika itu tidak dipenuhi oleh pihak tergugat maka kami tetap melanjutkan persidangan dan melanjutkan proses hukum kepada PT Fadillah Insan Mandiri Tergugat 1, Tergugat 2 Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 PT Mandiri Taspen,” tuturnya.


Markus juga menjelaskan bahwa semua para pihak umumnya menghendaki adanya perdamaian dari para pihak yang bersengketa.

“Agenda sidang hari ini bahwa ada Pihak Para Penggugat ingin Berdamai dan ada juga Para Tergugat ingin Berdamai,” jelasnya.

Sementara itu, Riyadi dari pihak korban sebagai seorang guru meminta agar keadilan dapat ditegakkan karena permintaan pengembalian SK belum diberikan.

“Kita minta keadilan kepada publiklah, karena permintaan SK sampai saat ini kan kita belum dapat hasil dari hasil perdamaian itu,” ucap Riyadi.

Riyadi menuturkan bahwa selama ini para korban terutama dirinya sangat membutuhkan SK mereka yang belum dikembalikan hingga sekarang.

“Jadi SK-nya terutama yang saya butuhkan ini, semua sampai saat ini belum bisa. Kita dipotong gaji atau SK-nya tidak dikasih,” tukasnya.

Dalam persidangan dugaan Investasi Bodong PT Fadillah Insan Mandiri yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Agenda Mediasi, dimana Tergugat l PT Fadillah Insan Mandiri hadir tidak dengan principal tapi hadir dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, Tergugat ll Direksi PT Fadillah Insan Mandiri Muhammad Yaskur, tidak hadir hanya diwakili pihak kuasa hukumnya. Lalu Tergugat lll PT Mandiri Taspen, hadir Principalnya yaitu Kepala Cabang Jakarta Barat KCP Jakarta Barat.

Kembali, Markus menerangkan, dalam persidangan, hakim menyarankan agar kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

“Hakim menyarankan kita, kedua belah pihak bersepakat berdamai yang nanti win-win solution dari kedua belah pihak,” ujarnya.

“Proposalnya akan dikirim Minggu depan supaya juga dihadirkan Principal Tergugat ll Muhammad Yaskur, supaya hadir juga. Karena kami dari pihak kuasa hukum Para Penggugat meminta agar Muhammad Yaskur beritikad baik,” sambung Markus.

Adapun agenda sidang berikutnya ditunda 2 Minggu mendatang, tanggal 12 Juli 2022, Jam 9.00 WIB Pagi dengan agenda Lanjutan Mediasi yang kedua.*** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami