Ragam
Dukungan ASPEK Terhadap RUU KIA, Cuti Melahirkan Harus Berlaku Umum
Mirah menuturkan, terkait RUU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan harus berlaku sama terhadap karyawan tetap maupun kontrak
Pantausidang, Jakarta – Dukungan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan pemberian cuti melahirkan harus diberlakukan secara adil dan sama antara pekerja tetap dan pekerja kontrak secara umum.
“ASPEK Indonesia memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Pantausidang.com, Rabu, (29/6/6).
Mirah menuturkan, terkait RUU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan harus berlaku sama terhadap karyawan tetap maupun kontrak.
“Ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan,” tuturnya.
Menurut Mirah, pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Karena pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.
“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan, ungkap Mirah,” jelasnya.
Selain itu, Mirah mengapa, kalangan pengusaha tidak perlu merasa kuatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan.
Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit.
Namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.
Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah.
Mirah juga meminta DPR-RI terkait pembahasan RUU KIA, untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA,” ujarnya.
Sebelumya, Mirah memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam RUU KIA, yang sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan.
Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa.
Bahkan hak cuti melahirkan tersebut juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan.
Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.
Mirah juga menyatakan upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh.
Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.
“Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya.”
“Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur