Connect with us

Ragam

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Perum Perindo

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” terangnya.

kapuspenkum Keaksaan Agung

Tiga Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Usaha Perum Perindo


Jakarta, Pantausidang.com – Tiga orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam dugaan perkara korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung pada Selasa, 24 Agustus 2021, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Yang terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019,” kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan yang diterima oleh Pantausidang.com, Rabu (25/8/2021).

Leo menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 1. DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

Kemudian, 2. ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

“(Dan saksi) 3. WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Leo menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” terangnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, Kejagung tetap mematuhi kebijakan pemerintah mengenai kesehatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami