Connect with us

Ragam

PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan dan Pemberantasan Tenaga Migran Illegal

Kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime,” kata Benny di gedung PPATK, melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu (25/8/2021).


PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan dan Pemberantasan Tenaga Migran Illegal

Jakarta, Pantausidang.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) bekerjasama dengan Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) untuk meningkatkan perlindungan dan pemberantasan penempatan terhadap tenaga kerja migran Indonesia.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

“Kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime,” kata Benny di gedung PPATK, melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu (25/8/2021).

Benny memaparkan hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.

“Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,” paparnya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa PPATK sangat menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).

“Oleh karena itu kerjasama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,” papar Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah.

Hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas,” lanjutnya.

PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi

“Platihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum,” tandasnya.
Sumber:PPATK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com