Connect with us

Ragam

Direktur Pemasaran Waskita diperiksa Korupsi Proyek KLBM dan Tetrapod

AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2018 s/d 2020 diperiksa secara intensif perihal proyek KLBM.

Pantausidang, JakartaDirektur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2018 s/d 2020 berinisial AW, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyelewengan Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast 2016 – 2020, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Selain Direktur Pemasaran WBP, juga ada 4 orang saksi lainnya, sehingga total berjumlah 5 orang yang diperiksa kejagung.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, (7/7/2022).
Menurut Ketut, pemeriksaan itu dilakukan mengenai dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast.
“Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” ujarnya.
Ketut mengatakan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2018 s/d 2020 diperiksa secara intensif perihal proyek KLBM.
“(AW) diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan Tetrapod,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapuspenkum, S selaku General Manager (GM) Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast juga diperiksa.
“Diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod dan Plant Bojonegara,” terangnya.
Kemudian, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait dengan proyek KLBM dan Tetrapod.
Lalu, BP selaku Manager Pemasaran Arus I PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod.
“(dan) RT selaku Direktur Utama Semut Tama Langgeng, Pte, Ltd, diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod,” tuturnya.
Adapun pemeriksaan saksi, menurut Ketut, dilakukan untuk mengumpulkan info dan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” tandasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami