Ragam
Daops 1 Jakarta Tambah Layanan Antigen
Menurut Humas Daops 1 Eva Chairunisa, tercatat hingga pkl 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan Vaksin
Pantausidang, Jakarta – Mulai Minggu 17 Juli 2022 aturan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) diberlakukan termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Menurut Humas Daops 1 Eva Chairunisa, tercatat hingga pkl 12.00 WIB terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan Vaksin.
Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 dimana pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daops 1 Jakarta penumpang usia diatas 17 tahun.
“yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding,” ujarnya.
Sebelumnya layanan antigen telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar senen, namun sebagai bentuk peningkatan layanan yang sehat dan aman maka mulai Minggu 17 Juli 2022 Daop 1 Jakarta menambah 4 lokasi layanan antigen di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
“Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP,” katanya.
Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.
Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daops 1 Jakarta :
1. St Gambir : Pkl 06.00 – 22.00 WIB
2. St Pasar Senen : Pkl 05.00 – 22.00 WIB
3. St Bekasi : Pkl 08.00 – 18.00 WIB
4. St Cikarang : Pkl 07.00 – 17.00 WIB
5. St Karawang : Pkl 08.00 – 17.00 WIB
6. St Cikampek : Pkl 07.00 – 13.00 WIB dan Pkl 17.00 – 23.00 WIB
Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari resiko tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu.
Selain layanan Antigen terdapat juga layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun.
Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Daops 1 Jakarta menghimbau kembali pada seluruh calon penumpang khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.*** MES (Sumber Humas Daops1 KAI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur