Vonis
Robby dihukum 10 Tahun, Taufik – Joko 4 Tahun, Korupsi KPA Bank DKI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robby Irwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan
Pantausidang, Jakarta – Terdakwa dari Pihak Swasta Robby Irwanto dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun pidana penjara dan mantan Kepala Cabang Pembantu Muara Angke M Taufik, serta mantan Kepala Cabang Permata Hijau Joko Pranoto dijatuhkan hukuman pidana penjara selama masing-masing 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap tiga Terdakwa dalam perkara Pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017, satu divonis 10 tahun penjara dan dua Terdakwa divonis 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robby Irwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ucap Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, melalui keterangan yang diterima Pantausidang.com, Kamis, 11 Agustus 2022.
Kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Terdakwa Robby Irwanto sebesar Rp500 juta.
“Menghukum Terdakwa Robby Irwanto untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Selain itu, Terdakwa Robby Irwanto dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara.
“Menghukum Terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.
Majelis hakim melanjutkan, Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan kepada dua Terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa Joko Pranoto dan Terdakwa M. Taufik masing-masing 4 tahun pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Pranoto dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, kedua Terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto dijatuhkan hukuman untuk membayar denda masing-masing Rp200 juta.
“Membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, R. Pandu Wardhana atas putusan vonis majelis hakim tersebut mengatakan pikir-pikir.
“(Kami) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Pandu.
Menurutnya, JPU akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP, apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi.
“Maka Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding,” pungkasnya.
Perkara tersebut berawal dengan adanya penemuan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut.
Hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
Atas perbuatan ketiga Terdakwa tersebut, mereka diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum