Connect with us

Vonis

Teddy Tjokrosaputra divonis 12 Tahun Penjara Majelis Hakim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke-1 Primair, dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke-2 Subsidair

Pantausidang, Jakarta – Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro divonis oleh Majelis Hakim 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar, Subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara terkait korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan surat Putusan atau vonis di Persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2022.

Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” katanya.

Selain vonis 12 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar Subsidair Rp1 Miliar, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputra.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20,832.170.126 (Rp20 Miliar lebih),” ujar IG Eko Purwanto.

Sementara Pengacara Teddy Tjokrosaputro Genesius Anugerah mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan terhadap kliennya tersebut.

“Kita akan diskusi kembali Kepada klien, kepada Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama keluarganya. Sikap kita bagaimana, Apakah kita akan banding atau kita akan menerima nanti putusan itu,” ucap Genesius kepada wartawan usai persidangan.

Genesius mengatakan terkejut, atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Karena dia merasa kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dipersidangan oleh pihaknya.

“Karena kami yakin bahwa pada dasarnya, saudara Teddy itu tidak punya peranan dalam merugikan negara. Apalagi termasuk dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Atas hal itulah, Genesius sangat terkejut dari putusan Majelis Hakim yang menyatakan Teddy bersalah turut serta melakukan tindak pidana.

“Jadi dari situ optimisme kami terkejut Bagaimana dijatuhi 12 tahun,” tukasnya.

Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Tjokrosaputro dituntut 18 tahun penjara Subsidair 1 tahun kurungan penjara terkait korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Sementara terdakwa tetap ditahan didalam rumah tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Lusia pada Jaksa Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (12/7/2022).

Jaksa Lusia menilai Terdakwa Teddy Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi saham dan reksadana PT ASABRI tersebut.

“Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke-1 Primair, dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke-2 Subsidair,” terangnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp 5 miliar dan Subsidair selama 1 tahun Kurungan,” tegasnya.

Kemudian, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp20 miliar lebih.

Kasus bermula saat Dirut PT ASABRI 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi pada 2013 melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham yang telah dibeli PT ASABRI.

Kemudian, Benny pun menyepakatinya dengan syarat ASABRI membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai

Rp 300 miliar, padahal diketahui bahwa MTN PT Blessindo Terang Jaya tersebut tidak memiliki rating. ASABRI pun menyanggupi itu, hingga akhirnya saham ASABRI, yakni SIAP, META, dan SSMS, dibeli oleh Benny Tjokro senilai Rp 802 miliar. Saham itu dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan saham PT Harvest Time.

Ringkasnya, saham MTN milik Benny Tjokro yang dibeli ASABRI itu tidak menguntungkan, saham MTN tersebut dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp 302.449.962.500, padahal sebelumnya saham itu dibeli seharga Rp 300 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen TNI Purn Sonny Widjaya, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.

Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. ***Muhammad Shiddiq.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com