Connect with us

Vonis

Hakim Vonis Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen

Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menjatuhkan vonis Pidana Penjara kepada Terdakwa Pengacara Alvin Lim selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun)  penjara atas perkara tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ketut Sumedana

Menurut Kapuspenkum, Hakim Arlandi  yang membacakan putusan atau vonis menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Alvin Lim

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 11:00 WIB siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Alvin Lim dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan yang patut meskipun telah ditetapkan hari sidang pada persidangan sebelumnya,” jelas Kapuspenkum.

Oleh karena itu, kata Ketut Sumedana, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980,” tuturnya.

Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim.

“Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim,” tukasnya.

Menurut pemberitaan, sebelum mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Alvin Lim dinilai tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya sehingga mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu. JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara. Namun Alvin Lim tidak pernah menjalani masa penahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni 2022 lalu.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, Jaksa menegaskan akan mengajukan banding.

Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com