Ragam
Berkas Perkara Ferdi Sambo CS dilimpahkan Kejagung dari Bareskrim Polri
Berkas Perkara Tahap l Ferdi Sambo (FS) CS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Pantausidang, Jakarta – Berkas Perkara Tahap l Ferdi Sambo (FS) CS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) terkait perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana Brigadir J pada Jum’at, 19 Agustus 2022.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Jum’at, 19 Agustus 2022, Pukul 14.30 wib siang.
Menurut Kapuspenkum, pelimpahan berkas perkara tahap l dari Bareskrim Polri ke Kejagung terkait pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J.
“Atas nama 4 orang Tersangka,” ujarnya.
Kapuspenkum menuturkan, keempat orang Tersangka itu antara lain,
1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelasnya.
Kapuspenkum melanjutkan, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyidikan berlangsung cepat.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” lanjut Ketut Sumedana.
Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur