Connect with us

Ragam

Berkas Perkara Ferdi Sambo CS dilimpahkan Kejagung dari Bareskrim Polri

Berkas Perkara Tahap l Ferdi Sambo (FS) CS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Ketut Sumedana

Pantausidang, JakartaBerkas Perkara Tahap l Ferdi Sambo (FS) CS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) terkait perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana Brigadir J pada Jum’at, 19 Agustus 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Jum’at, 19 Agustus 2022, Pukul 14.30 wib siang.

Menurut Kapuspenkum, pelimpahan berkas perkara tahap l dari Bareskrim Polri ke Kejagung terkait pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J.

“Atas nama 4 orang Tersangka,” ujarnya.

Kapuspenkum menuturkan, keempat orang Tersangka itu antara lain,

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelasnya.

Kapuspenkum Ketut Sumedana

Kapuspenkum melanjutkan, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyidikan berlangsung cepat.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” lanjut Ketut Sumedana.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com