Pledoi
Terdakwa Pengaduan Palsu Terhadap Pamannya Juanda minta dibebaskan atas dasar Keadilan Restoratif.
Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi atau pembelaannya, Kamis (25/8/2022).
Dalam pembacaan nota pembelaan yang diawali oleh penasehat hukumnya, Budiman Baginda Sagala menilai putusan pengadilan negeri Cikarang, hakim telah tepat bertindak bijaksana, yang membebaskan terdakwa Andi Tediarjo,
Pihaknya menilai vonis bebas karena atas dasar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dapat diselesaikan ke ranah perdata.
Menurutnya perkara tersebut harusnya telah selesai.
“Dengan demikian unsur pengaduan pencemaran nama baik tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.
Pengacara Juanda membenarkan, bahwa niat melaporkan sang paman ( Andi Tediarjo the) adalah karena adanya dugaan penggelapan uang sewa tanah
Meskipun kemudian oleh akan dikembalikan dan kemudian ditolak oleh Juanda dengan alasan karena penyerahan tidak dijelaskan statusnya uang apa.
Sementara itu dalam pledoi pribadinya, Terdakwa Juanda menilai, perbuatan Andi Tediarjo yang menitipkan uang sewa tanah seharusnya kepada pihak keluarga bukan kepada orang lain.
Juanda juga menilai, sang paman bersama pengacaranya telah memanfaatkan media sebagai propaganda, terkait perkara yang menjeratnya.
Dia juga menilai jaksa bertindak kurang cermat dalam menggali kesaksian para saksi dan ahli terkait akta akta objek tanah yang dipermasalahkan Antara dia dan pamannya.
Atas dasar itu Juanda meminta agar hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa “Tindakan saya dalam rangka mempertahankan hak,” ujarnya.
Saya memohon dan meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa, karena atas dasar penghukuman, bukan keadilan, “ tandasnya.
Terhadap pleidoi Terdakwa dan Penasehat hukumnya maka JPU akan mengajukan Replik dalam sidang berikutx 1 minggu ke depan.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Nugraha sebelumnya mengajukan hukuman 8 bulan kepada Terdakwa juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo yang berdomisili di Cikarang Bekasi.
Jaksa menilai, Terdakwa Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.
“Menuntut, supaya majelis hakim untuk mengadili menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujarnya.
Jaksa menilai perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam3 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora