Gugatan
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan atas Putusan BANI
Jakarta, pantausidang – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga negara itu. Gugatan terhadap BANI diyakini tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu disampaikan kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha yang merespons gugatan atas putusan BANI dalam perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, Kamil optimis majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional.
“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” kata Kamil dalam keterangan pers, Rabu (26/7/2023).
Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar