Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lukas Enembe dinilai jaksa KPK telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Lukas Enembe bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain pidana pokok, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur