Rilis
Wacana Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia Harus Dicegah
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/04/Header-kantongi-izin-export.jpg)
Jakarta, pantausidang- Wacana Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, wacana Presiden Jokowi soal perpanjangan IUPK PTFI harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
“Sebab, pemerintah kita selama ini telah pula membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2001, berlaku hingga selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024) lalu.
“Kemudian pemerintah kita telah memperpanjang yang kedua pada tahun 2018 dengan pola Izin IUPK s/d tahun 2041, dan membeli saham asing melalui divestasi dr 10 % menjadi 51%.Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan PKP2B milik 7 oligarki telah diperpanjang semuanya,” sambungnya.
Diketahui, keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT FI lebih cepat awalnya diungkap oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada media pada 18 November 2023, yaitu setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI