Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara
“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lukas juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jaksa KPK menjelaskan, ketika Lukas menjabat Gubernur Papua dua periode, Lukas terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

