Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara
“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lukas juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jaksa KPK menjelaskan, ketika Lukas menjabat Gubernur Papua dua periode, Lukas terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

