Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara
“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lukas juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jaksa KPK menjelaskan, ketika Lukas menjabat Gubernur Papua dua periode, Lukas terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

