Connect with us

Kasasi

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)

mahkamah-agung-ri
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022.

Dengan demikian, Jenderal Bintang Dua itu tetap dijatuhi hukuman seumur hidup dan menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami