Connect with us

Ragam

KPK tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka Suap

Hakim Itong Isnaini bersama panitera Hamdan, pengacara Hendro Kasiono terlibat suap penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Timur, Kamis 20 Januari 2022.

Wakil ketua KPK Nawawi Pamolango dalam keterangan pers bersama dengan pihak Mahkamah Agung mengungkapkan, tiga tersangka adalah, Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono.

Hakim Itong dan Hamdan disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Hendro Kasiono selaku pemberi suap.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb: Pemberi : HK ,Penerima : 1. HD 2.IIH,” ujar nya.

Menurut Nawawi diduga Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum dari PT Soyu Giri Primedika menyuap Hakim Itong melalui panitera Hamdan terkait penanganan perkara permohonan pembubaran perusahaan.

Pihak Perusahaan tersebut telah menyiapkan dana 1,3 miliar untuk pengurusan tersebut hingga tingkat akhir di Mahkamah Agung. Dan pada saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang Rp140 juta .*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami