Tersangka
Kasus Izin Tinggal WNA Seret Wamen Silmy Karim
KPK mengungkap dugaan aliran dana Rp145,5 miliar dalam praktik pemerasan di lingkungan Imigrasi.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani lembaganya.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan transaksi mencurigakan dari 35 pegawai Kementerian Imipas. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya sebesar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Menurut Setyo, penyidikan menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Tiap Klik Ada Harganya
Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.
Untuk menjalankan praktik tersebut, para pejabat terkait melibatkan sejumlah staf yang diberi akses terhadap proses pengurusan izin tinggal. Salah satunya diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.
KPK menduga selama periode 2022 hingga 2026 para pihak menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Silmy Karim Dapat Jatah 100 juta Perminggu
Dana tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. KPK menduga Silmy Karim menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan untuk distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Setyo.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang merujuk pada personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
Uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha towing guna menyamarkan asal-usul dana.
Transaksi beli Rumah Pakai Emas
KPK juga menemukan indikasi para pihak berupaya menghilangkan jejak setelah perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap. Dana yang tersimpan di rekening penampung disebut ditarik dan dialihkan ke pembelian emas. Bahkan sebagian transaksi pembelian rumah diduga dilakukan menggunakan kepingan emas.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, tim KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung. Salah satu pihak yang diamankan adalah Silmy Karim yang menyerahkan diri kepada penyidik.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang disita antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing, sertifikat tanah, serta emas batangan.
Delapan Tersangka Langsung Ditahan KPK
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login