Connect with us

Penyidikan

Modus Eks Pejabat Pajak Terima Rp21,56 Miliar, Muluskan Fashion Show Perusahaan Anak hingga Penempatan Deposito

Muhammad Haniv (HNV) menerima gratifikasi Rp21.560.840.634 dengan modus kegiatan fashion show perusahaan anak hingga buka deposito

Published

on

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) menerima gratifikasi Rp21.560.840.634 dengan modus memuluskan kegiatan fashion show perusahaan anak hingga penempatan deposito.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan, tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011. Kemudian Haniv beralih jabatan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kurun 2015–2018.

Sementara itu, anak Haniv yakni bernama Feby Paramita memiliki latar belakang pendidikan mode. Sejak 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (25/2/2025).

Jenderal polisi bintang satu ini memaparkan, untuk kepentingan tersebut kemudian Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada terpidana Yul Dirga yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing. E-mail tersebut berisi permintaan Haniv agar Yul Dirga mencarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan berlangsung pada 13 Desember 2016.

“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta,” ujarnya.

Penerimaan Uang Berulang Kali

Asep membeberkan, selepas permintaan melalui e-mail tadi kemudian ada transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang terindentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta.

“Pada tahun 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta,” tegas Asep.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending