Tersangka
Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI-Telkom Diusut KPK, Sprindik Umum Sudah Diterbitkan
KPK mengungkap dugaan awal kerugian keuangan negara mendekati Rp2 triliun.Kasus baru ini menambah daftar penyidikan korupsi yang melibatkan proyek digital di BUMN
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut perkara tersebut.
“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” ujarnya.
KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, menelusuri mekanisme pengadaan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor teknologi informasi dan layanan digital terbesar yang sedang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Pernah Mengusut Sejumlah Perkara di BRI dan Telkom
Penyidikan baru ini menambah deretan perkara korupsi yang sebelumnya pernah menyeret proyek digital dan teknologi di lingkungan BUMN.
Pada Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020–2024. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun dengan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp700 miliar.
Kelima tersangka dalam perkara EDC BRI tersebut adalah:
Catur Budi Harto
Indra Utoyo
Dedi Sunardi
Elvizar
Rudy Suprayudi Kartadidjaja
Sementara itu, pada perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Indonesia, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka. Saat pengumuman awal, KPK hanya menyampaikan identitas para tersangka dalam bentuk inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, keenam nama tersebut diduga merujuk kepada:
Siti Choirina
Paruhum Natigor Sitorus
Tan Heng Lok
Natalia Gozali
Victor Antonio Kohar
Fery Tan
Namun identitas tersebut saat itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Hingga saat ini KPK belum membeberkan konstruksi perkara, nilai proyek, maupun pihak-pihak yang menjadi fokus penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses penyidikan menemukan bukti yang cukup. *** (Red – sumber KPK )
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login