Connect with us

Saksi

LPSK Siap Lindungi Pengungkap Korupsi BGN dan Imipas

Published

on

Saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator dipersilakan mengajukan perlindungan untuk mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh

Jakarta, pantausidang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada keberanian pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” kata Susilaningtias dalam keterangannya.

Menurut dia, dugaan korupsi yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Susilaningtias mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kategori perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator memperoleh perlindungan dari LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor, LPSK juga membuka kesempatan bagi saksi pelaku atau Justice Collaborator untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Susilaningtias mengatakan bahwa tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Susilaningtias, keberadaan Justice Collaborator kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujarnya.

Selain aspek perlindungan saksi, LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Menurut Susilaningtias, apabila terdapat pihak yang dirugikan akibat praktik tersebut, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan perlindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” katanya.

LPSK berharap masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut tidak ragu untuk berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan Justice Collaborator guna memastikan pengungkapan perkara berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam proses penegakan hukum.

“Perhatian LPSK terhadap kedua perkara tersebut tidak terlepas dari besarnya kepentingan publik yang terdampak. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Sementara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Kedua perkara tersebut dinilai membutuhkan dukungan saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator untuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana secara menyeluruh.” katanya.

Perkara Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

1. Dadan Hindayana – mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);

2. Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;

3. Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan program strategis nasional untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Imipas

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang terjadi pada periode 2022-2026.

KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satu tersangka utama adalah:

Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain:

Saffar Muhammad Godam – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.

KPK menyebut perkara ini berawal dari temuan transaksi mencurigakan senilai sekitar Rp366,7 miliar pada puluhan rekening yang terkait dengan pegawai di lingkungan Imipas. Penyidik menduga sebagian besar dana tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian dan berkaitan dengan praktik pemerasan maupun gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. *** (Red – Sumber LPSK).

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending