Connect with us

Vonis

Terima Suap 3,4 Miliar Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun

Published

on

Vonis 4 tahun 6 bulan kepada eks Wamenanker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (dok)
Majelis hakim menyatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel telah terbukti menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati terkait kewenangan di lingkungan Kemnaker.

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Kumulatif Kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC BJ40 yang disita dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan kewenangan pada Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Fakta persidangan mengungkap, sekitar November atau Desember 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Irvian Bobby Mahendro. Dalam pertemuan itu, terdakwa menanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menunjukkan lembar disposisi yang mengindikasikan adanya tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa kemudian meminta agar persoalan tersebut “diselesaikan” dengan menyebut kebutuhan dana sebesar “3 meter”, yang kemudian dipahami sebagai Rp3 miliar.

Setelah pertemuan tersebut, Bobby Mahendro menyiapkan dana Rp1,5 miliar yang berasal dari uang nonteknis Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dana itu kemudian dilengkapi dengan Rp1,2 miliar dari saksi Sekarsari Kartika Putri dan Rp300 juta dari saksi Supriadi.

Pada Desember 2024, terdakwa kembali menghubungi Bobby Mahendro dan mengatur pertemuan di kawasan Senayan Park. Dalam kesempatan itu, terdakwa memberikan nomor telepon seseorang bernama Nur Agung Putra Setya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada 16 Desember 2024, saksi Gilang Ramadhan atas perintah Bobby Mahendro menyerahkan tas berisi uang Rp3 miliar kepada Nur Agung Putra Setya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Divian Arik, anak terdakwa.

Majelis hakim menilai penerimaan melalui perantara tidak menghilangkan unsur penerimaan hadiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan melalui perantara anak terdakwa tetap merupakan bentuk penguasaan materiil oleh terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Noel Akui Terima Uang dan Motor Ducati

Di persidangan, terdakwa juga mengakui telah menerima uang Rp3 miliar tersebut. Uang itu kemudian dikembalikan kepada penyidik KPK pada 14 Desember 2025 melalui setoran tunai ke rekening penampungan KPK.

Selain uang tunai, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa sempat menanyakan jenis motor yang cocok digunakan kepada Bobby Mahendro. Setelah mendapat rekomendasi Ducati Scrambler, terdakwa kembali menanyakan kelanjutan pembelian kendaraan tersebut. Bobby Mahendro kemudian membeli motor tersebut di Ducati Indonesia Flagship Store dan mengirimkannya langsung ke rumah terdakwa.

Terdakwa juga mengakui penerimaan motor tersebut dalam persidangan.

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum terkait dugaan penerimaan uang tambahan sebesar Rp1 miliar pada Desember 2024.

Majelis menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar diterima atau mengalir kepada terdakwa.

“Oleh karena itu, berdasarkan prinsip in dubio pro reo, dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp1.000.000.000 tersebut dinyatakan tidak terbukti,” kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ beserta kuncinya dinyatakan dirampas untuk negara.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengembalikan sebagian besar uang yang diterima, serta memiliki rekam jejak kebijakan yang dinilai berpihak kepada buruh selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Usai putusan dibacakan, Immanuel Ebenezer menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

“Karena sejak awal saya berkomitmen untuk konsisten mengakui kesalahan saya, saya menganggap hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim sudah sangat adil dan sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya menyatakan menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Dengan sikap jaksa yang masih pikir-pikir, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Immanuel Ebenezer

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending