Vonis
Terima Suap 3,4 Miliar Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun
Transfer Rp435 Juta Dinilai Gratifikasi Berkaitan Jabatan
Hakim menilai penerimaan uang senilai Rp435 juta oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menyatakan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan Noel telah menerima total Rp435 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dari sejumlah pihak dalam kurun Oktober 2024 hingga Mei 2025.
“Penerimaan tersebut terdiri atas Rp30 juta dari Asrul, Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara, Rp50 juta dari Yohanes Permata F, Rp50 juta dari Erlin Saad, Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni, dan Rp80 juta dari Yeni Marlina”, ujar Hakim anggota Adhoc Alfis Setyawan.
Menurut Hakim, di persidangan, terdakwa membantah uang tersebut merupakan gratifikasi. Immanuel menyampaikan berbagai alasan terkait asal-usul dana yang diterimanya.
Menurut terdakwa, uang dari Asrul berasal dari bisnis kayu gaharu milik mantan anak buahnya saat menjadi relawan. Dana dari Aji Jaya Bintara disebut berasal dari keuntungan penyelenggaraan Festival Futsal Relawan Prabowo di Solo.
Sementara uang dari Yohanes Permata F diklaim sebagai hasil penjualan mobil bekas. Adapun dana dari Erlin Saad disebut berasal dari seorang teman yang merupakan anak buah Jenderal Dudung Abdurachman.
Terdakwa juga menjelaskan uang Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni merupakan pengembalian pinjaman terkait usaha ikan bandeng. Sedangkan dana Rp80 juta dari Yeni Marlina disebut sebagai pengembalian uang yang sebelumnya diberikan terdakwa untuk mencari rumah kontrakan.
Namun, majelis hakim menilai seluruh penjelasan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai.
“Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Hakim menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung yang dapat membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil yang diajukan terdakwa. Di antaranya tidak terdapat perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan maupun alat bukti lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan atas penerimaan dana tersebut.
Selain itu, majelis menilai penerimaan uang tersebut tidak dapat dipandang sebagai hubungan pertemanan biasa atau pemberian sosial yang bersifat personal.
Menurut hakim, seluruh transfer dilakukan kepada seorang penyelenggara negara yang saat itu aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberian juga terjadi berulang kali selama masa jabatan terdakwa dan dilakukan melalui mekanisme transfer rekening.
Majelis berpendapat kondisi tersebut secara objektif menunjukkan adanya pemberian manfaat kepada terdakwa sebagai pejabat negara.
“Dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dilakukan secara berulang dalam rentang waktu masa jabatan, serta diberikan melalui mekanisme transfer rekening yang secara objektif menunjukkan adanya intensi pemberian manfaat kepada terdakwa selaku pejabat negara,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan penerimaan uang sebesar Rp435 juta memiliki hubungan dengan jabatan terdakwa dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Karena itu, majelis menyatakan seluruh penerimaan dana tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian, seluruh penerimaan tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login