Connect with us

Dakwaan

Kuasa Hukum : Teddy Tjokro tidak berperan Putar-Putar uang Asabri

Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Pantausidang, JakartaRabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adapun Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.

Dalam persidangan tersebut, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak-anak perusahaanya pada tahun 2014, terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk. Pada 30 Januari 2015.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur.


“Teddy menjabat Direktur di Hokindo sekitar 2015 dan Rimo di 2017,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Sidang Asabri di PN Tipikor Jakarta


Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami