Ragam
Zecky: Minta Jaksa – Hakim Panggil Paksa Saksi Direktur Teknik, agar Perkara Terang Benderang
Menurut Zecky, kehadiran saksi M Saifei Zen itu dibutuhkan lantaran ada dua Direksi selain kliennya, satu lagi adalah Direktur Teknik
Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas meminta Jaksa dan Majelis Hakim untuk memanggil paksa Saksi Direktur Teknik atau Kepala Divisi Infrastruktur & Layanan TI A. M. Saifei Zein PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) ke persidangan terkait dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah PT Askrindo Mitra Utama pada 2019-2020.
Hal itu disampaikan Zecky diruang sidang seusai persidangan, karena kehadiran M Saifei Zein yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap penting agar perkara itu terang benderang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Seharusnya, kami minta juga kooperatiflah saksi ini, harusnya kan jaksa mempunyai kewenangan, dapat memanggil paksa atas perintah dari ketua pengadilan atau Ketua Majelis,” ucap Zecky kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (11/7/2022).
Menurut Zecky, kehadiran saksi M Saifei Zen itu dibutuhkan lantaran ada dua Direksi selain kliennya Terdakwa Anton Fajar Siregar, satu lagi adalah Direktur Teknik M Saifei Zein.
Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) pemberian komisi 10 persen kepada agen ada dua direksi yang menandatangani perjanjian tersebut, yaitu Anton Siregar dan M Saifei Zein.
“Kalau Direktur Teknik tidak tanda tangan dalam Perjanjian PKS tersebut, maka komisi yang 10 persen tidak bisa cair,” tuturnya.
Namun Zecky menjelaskan bahwa kehadiran Saksi M Saifei Zein sangat penting. Namun dia selalu berhalangan hadir dipersidangan beberapa kali selama ini.
Dari informasi yang didapat Zecky, M Saefei Zein beralasan kondisinya tidak sehat, sedang sakit dan dirawat diluar daerah Jakarta. Namun sakitnya tidak terlalu parah hanya butuh istirahat.
“Kalau saksi yang betul-betul bisa ditarik hubungannya, dan menjadi satu bagian rangkaian daripada kasus ini, rangkaian perkara ini, inikan biar ada terang benderang. Kalau kayak seperti ini artinya klien kami dirugikan sepihak,” jelasnya.
“Ya sama-sama menikmati, sedangkan keterangan Saifei Zein ini diperlukan dipengadilan. Ini agar terang benderang. Kalau memang benar atau salah itu urusan belakangan,” tambah dia.
Zecky mengungkapkan, bahwa saksi Saefei Zein sudah lebih dari 3 panggilan persidangan tidak hadir untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
“Ini sudah 2 hingga 3 kali atau mungkin 4 kali dipanggil oleh Jaksa untuk dihadirkan, tidak pernah hadir,” tukasnya.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula 8 orang saksi namun satunya tidak hadir. Sehingga hanya 7 saksi yang dimintakan keterangannya.
Adapun saksi-saksi yang hadir dari Cabang dan Pemasaran Askrindo yaitu, 1. Adjis (Cab Cikini), 2. Fajar Priambodo (Cab. Lampung), 3. Musthafa Kamal (Cab. Kemayoran), 4. Adi Kusuma Wijaya (Cab. Jakarta), 5. Aris Suwargana (Cab. Bandung), 6. Rubiyanto (Cab. Medan) dan 7. Henry Sabar Parlindungan (Cab. Medan dan Cikini).
Sedangkan untuk saksi Muhammad Saefie Zein tidak hadir dalam persidangan untuk sekian kalinya.
Dalam persidangan saksi fakta, Penasihat Hukum Terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar, Zecky Alatas mencecar pertanyaan satu persatu dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.
“Mereka semua mengatakan bahwa PT Askrindo premi-nya meningkat, artinya disini Askrindo justru diuntungkan dengan adanya program KPRS FLPP pada tahun 2019 yang di bawahi oleh salah satu direksi ritel Terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar, kenaikan premi Askrindo sangat signifikan dari 300 milyar menjadi 660 milyar,” terang Zeky mengutip jawaban para saksi di Persidangan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.
Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.
Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.
Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.
Pertama, Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur