Ahli
Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/12/ahli-univ-airlangga.jpg)
Pantausidang, Jakarta – Ahli Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga maka proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.
Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada Debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah Homologasi (kesepakatan).
“Lalu ada pihak laporan pidana. Disini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana,” tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan, Rabu (14/12).
“Ijin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan,” jawab Hadi.
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK