Ahli
Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/12/ahli-univ-airlangga.jpg)
Pantausidang, Jakarta – Ahli Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga maka proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.
Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada Debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah Homologasi (kesepakatan).
“Lalu ada pihak laporan pidana. Disini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana,” tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan, Rabu (14/12).
“Ijin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan,” jawab Hadi.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey