Daerah
Penuhi Hak WBP, Karutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang Bagikan Perlengkapan Mandi
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231101-WA0009.jpg)
Medan, Pantausidang – Pembagian alat mandi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP .
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.
“Dengan diberikannya peralatan mandi ini, diharapkan tingkat kesehatan warga binaan semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit,” ujarnya.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey