Nasional
Jaringan Media Siber Tolak RUU Penyiaran

Jakarta, pantausidang- Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menolak draf rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.
JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.
JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Salah satu pasal di dalam draf RUU Penyiaran yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Menurut Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional4 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Nasional4 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Ragam4 hari ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu