Connect with us

Rilis

KPK Cegah Tiga Orang Pergi ke Luar Negeri di Kasus Korupsi APD

Jakarta, pantausidang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, larangan terhadap tiga orang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa menuturkan, pencegahan itu dilakukan agar tiga orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes.

Meski demikian, KPK meyakini ketiga orang tersebut akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK.

“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami