Tuntutan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut hukuman pidana lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK juga menuntut Yana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin14.520, 645 ribu Yen dan Bath15.630.
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Yana selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa Yana selesai menjalani pidana pokok.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri
-
Internasional4 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam4 minggu ago
Ini Paparan Penyaluran Logistik yang harus dibenahi Pemerintahan Prabowo
-
Ragam7 hari ago
Bermula Jadi Rujukan Pasien Covid -19, RS BSH kini Jadi Model Medical Tourism