Connect with us

Dakwaan

Eksepsi Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Sidang Tak Layak di Tipikor Jakarta

Jakarta, pantausidang- Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Nur Setiawan, Ranop Siregar, menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, menurut Ranop, locus perkara tindak pidana tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.

“Pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara,” kata Ranop Siregar saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

“Dengan demikian, maka yang berwewenang memeriksa dan/atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan,” imbuhnya.

Ranop berpandangan bahwa surat dakwaan JPU error, tak lengkap, tidak cermat, dan tak memenuhi syarat materiil dakwaan.

BTP Sumbagut (sumber Kemenhub)

Selain itu, ia menilai bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahyono.

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami