Connect with us

Ragam

Veronika Lindawati Diminta Urus Pajak Panin Agar Nol Rupiah

Veronika Lindawati , pada 2018 bertemu direktur PT Panin Bank Marlina Gunawan terkait pajak 2016 , saat petugas pajak memeriksa panin bank milik Mu’min Ali

Pantausidang.com, Jakarta – Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati mengakui membantu pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia Persero Kekantor Pajak Gatot Subroto 2018 lalu.

Jaksa menghadirkan Veronika Lindawati dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pejabat pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diPengadilan Tipikor Jakarta.Selasa(16/11/2021).

Menurut Veronika Lindawati ,berawal ketika 2018 bertemu Direktur PT Panin Bank Marlina Gunawan terkait pajak 2016 , saat petugas pajak memeriksa perusahaan milik Mu’min Ali Gunawan.

Baca juga : Angin Prayitno didakwa

Marlina meminta Veronika selaku mantan karyawan bank panin yang terbiasa mengurusi pajaknya , agar menemui pemeriksa pajak.

Veronika Temui Pemeriksa Pajak

Akhirnya dia menemui petugas pajak berbekal surat kuasa dan meminta agar ditjen pajak membebaskan semua kewajiban pajak PT Bank panik Tbk senilai Rp 300 miliar dari semula tagihan Rp900 miliar

Veronika mengakui bertemu dengan Yulmanizar anak buah angin prayitno dan ada kesepakatan fee membayar fee Rp 25 miliar.

Dia baru memenuhi Rp 5 miliar saja , karena tetap ada penagihan Pajak Rp 300 miliar yang seharusnya Nol.

baca juga : Uang 13 miliar

“pada 2018 saya main ke bank Panin karena saya perlu ke bank. Ketemu Bu Marlina pas lantai 7 terbuka. masuk, dia lagi ngobrol biasa. saya tanya lagi ngapain. ‘oh lagi diperiksa pajak, agak ribet’, ” Ujar Veronika Lindawati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta , Selasa (16/11/2021).

Minta Pajak Bank Panin Nol Rupiah

” bukan kemungkinan, apa yang diceritakan ibu Marlina. atau pas 300 itu diam saja, puas gitu? , ” Tanya Jaksa KPK.

“oh enggak, pas keluar 300 itu ibu Marlina merasa itu harusnya nol, dan kita akan fight ke pengadilan. harusnya nol tidak 300, boro2 900 M, 300 M kita tidak mau , ” Ungkap Veronika.

Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK , mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani  bersama timnya telah menerima suap bernuansa pemerasan.

Penerimaan diduga terkait pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp 25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp 35 miliar.

Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan  menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainnya Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian  diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak.

Rekayasa terhadap pajak  PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank  Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan  pajak PT Jhonlin Baratama (JB) 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations
(GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5  miliar dan Rp19,8 milair dari sebelumnya Rp 30 miliar, komitmen fee Rp 15 miliar.

Bank Panin dari Rp926 miliar menjadi Rp 300 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,
mengatur pajak PT Jhonlin Baratama  menjadi Rp70,6 miliar. Untuk tahun 2017 Febrian  mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp59.99 miliar dengan komitmen fee Rp 35 miliar

Veronika Lindawati saksi Angin Prayitno

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami