Connect with us

Ragam

Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias

Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.

Jakarta – Pelaku usaha mengaku masih bingung dengan ketentuan perdagangan dan ekspor koral, karang hias terutama kewajiban Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) yang otoritas penerbitan dan pemeriksaan saling tumpeng tindih.

“Kami pusing karena barangnya (komoditas) satu jenis, diperiksa oleh dua kementerian,” kata exporter koral, karang hias di Jakarta tanpa menyebutkan namanya.

Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami