Ragam
Jaksa KPK Hadirkan Pakar Pidana Korporasi di Sidang Tanah Munjul
Ahli Undip Profesor Pujiono terangkan pasal 20 UU Tipikor terkait korupsi oleh Korporasi.
Pantausidang, Jakarta – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Cipayung Jakarta Timur untuk proyek DP Nol Rupiah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro Profesor Pujiono, Kamis 27 Januari 2022.
Ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut untuk perkara 5 terdakwa diantaranya, Yorry Corneles, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.
Menurut Pujiono, pasal yang dapat menjerat korporasi dapat dilakukan secara bersamaan dengan para pengurusnya, karena perilaku dari pengurus perusahaan tersebut identik dengan Korporasi.
Dia menambahkan, batasan atas sejauh mana pertanggungjawaban secara korporasi dapat mengacu pada pasal 20 undang undang Tipikor.
“Yang terkait dengan kapan korporasi dipandang melakukan suatu tindak pidana yaitu kalau dilakukan oleh pengurus dari korporasi. pengurus ini yang bisa dalam konteks teori identifikasi itu adalah merefleksikan kehendak dari korporasi atau disebut dengan alter ego dari pada korporasi. Sehingga dalam hal in jadi apa yang dilakukan oleh orang tersebut identik dengan perilaku korporasi,”ujarnya.
Dalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory cornelles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
Dugaan Kerugian negara tersebut terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul berkaitan program gubernur Anis dengan pengadaan tanah pada proyek hunian down payment (DP) nol rupiah.
Perbuatan para terdakwadiduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
Adapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Adapun perbuatan yang d1terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur