Connect with us

Ragam

KPK doakan Kesembuhan Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar dapat diperiksa jadi tersangka Utama Kasus Dana PEN

Diperiksa sebagai tersangka, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengirim surat sakit ke KPK

Pantausidang, Jakarta – Deputy Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berharap agar Mantan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto ,segera pulih kesehatannya.

Hal tersebut disampaikannya menyusul pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Kamis 27 Januari 2022.

“KPK menerima konfirmasi dari Tsk MAN yang menyatakan berhalangan hadir
dengan alasan sakit dan KPK menghimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,”ujarnya.

Pada keterangan Pers yang disampaikan Karyoto, KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah PEN Kabupaten Kolaka Timur Propinsi Sulawesi Tenggara tersebut.

Tiga tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK menduga masih ada daerah lain yang juga mengurus pinjaman tersebut dengan menyetor fee kepada pejabat di kementrian dalam negeri tersebut.

Deputy penindakan KPK Karyoto dalam penjelasannya menyampaikan, Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen diduga bersama Laode M Syukur Akbar menerima suap berbau pemerasan.

Kasus bermula pada Maret 2021 Dirjen Bina Keuangan daerah mendapatkan proposal dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang mengajukan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional PEN daerah senilai Rp 350 miliar.

Bupati meminta bantuan Laode M Syukur Akbar untuk pengurusanya dan menyepakati pemberian fee sebesar 3 persen dari angka Pinjaman .

Diduga Dirjen Kemendagri tersebut menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar yang diberikan langsung dirumah
kediaman pribadinya di Jakarta dan Tsk Laode menerima sebesar Rp500 juta.

Karyoto menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya dan tengah menelusuri dugaan penerimaan sebelumnya dari pihak lainnya.

“KPK menduga Tsk MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak
terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut
oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

Menurutnya untuk mempercepat proses penyidikan,pihaknya menahan tersangka Laode untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya , Guntur, Setiabudi Jakarta Selatan.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com