Ragam
Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI
Pantausidang, Jakarta – tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 12 aset tanah dan bangunan dari tersangka Suyono dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tahun 2013-2019.
“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 (dua belas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2, “ ujar kapuspenkum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Februari 2022.
Menurutnya dari 12 (dua belas) bidang tanah tersebut, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive.
Aset aset yang disita dari tangan Suyono antara lain;
1) Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 5.474 M2
2) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, seluas 3.307 M2
3) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, luas 550 M2
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum