Connect with us

Gugatan

PHK karyawan sepihak, PT Arnott’s Indonesia diminta Bayar Rp 2,7 miliar oleh Pengadilan

PHK sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti selaku penggugat.

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Arnott’s Indonesia harus membayar biaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan karyawannya kurang lebih Rp 2,7 miliar.

Dalam putusan perkara Nomor 434/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia selaku tergugat, diminta membayar persangon kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti (AD) sebagai penggugat.

“Memerintahkan tergugat untuk membayar hak atas pemutusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat yakni uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang belum dibayarkan,” sebut putusan seperti dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Putusan tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Astriwati dengan hakim anggota Rokhana dan Gotti Situmorang. Dalam putusannya, majelis menguraikan uang yang belum dibayar PT Arnott’s Indonesia terhadap AD terdiri dari pesangon sebesar Rp 1.672.936.748, uang penghargaan masa kerja Rp 358.486.446, uang penggantian hak Rp 304.713.479 dan sisa cuti tahunan Rp 208.696.156.

Atas Putusan tersebut, Kuasa hukum AD, Ade Ilham Akbar dan Richard Purnomo dari VNR Law Office, meminta agar PT Arnott’s Indonesia segera membayarkan hak terhadap kliennya sesuai dengan keputusan tersebut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami