Rilis
Menaker: Adanya Pembiayaan Melalui KUR Dapat Ringankan Beban Pekerja Migran
Menaker berterimakasih atas terbitnya Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.
Pantausidang, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak pandemi Covid-19.
“Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada launching dan sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Menurut Menaker, dengan diterbitkannya Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 ini, akan sangat membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur