Connect with us

Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Naik ke Tahap Penyidikan

JAM-Pidsus) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Published

on

Kapuspenkum Kejagung soal kinerja dan capaian Kejaksaan Agung 2024
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (dok)

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga atas selama periode 2019 hingga 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, rencana pengadaan peralatan TIK pada 2020 awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows.

Namun, terjadi perubahan spesifikasi menjadi Chromebook, meskipun sebelumnya telah ditemukan kendala signifikan pada uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook di tahun 2018–2019. Salah satunya adalah keterbatasan jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Perubahan spesifikasi ini diduga bukan didasarkan atas kebutuhan riil pendidikan, melainkan karena adanya arahan tertentu dari oknum di internal kementerian,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Bahkan, lanjut Harli, penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis yang mengarahkan agar spesifikasi perangkat mengutamakan Chromebook.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari dana APBN senilai Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.

Penggeledahan dan Penyitaan

Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (21/5/2025), Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan kediaman staf khusus Menteri Dikbudristek, yakni FH dan JT.

“Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan,” terangnya.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, dan flashdisk. Selain itu, berbagai dokumen penting dalam bentuk agenda dan catatan pribadi juga turut diamankan.

Harli menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Tim Penyidik terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil digital forensik atas barang bukti elektronik yang telah disita,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending