Connect with us

Dakwaan

Hasto Didakwa Suap Rp850 Juta dan Halangi Penyidikan KPK

Published

on

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Tipikor (foto sumber YouTube kompastv)

Jakarta, pantausidang- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

“Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Jumat (14/3/2025).

Jaksa Wawan menyebutkan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air usai ia mengetahui kejadian tangkap tangan KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” ungkap JPU.

Di hari yang sama, yakni Selasa 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan.

Harun pun kemudian menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan pada jam 18.52 WIB dan telepon genggam milik Harun sudah tidak aktif dan tidak terlacak.

“Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Suap KPU

Selain didakwa menghalangi penyidikan, politisi asal Yogyakarta itu juga didakwa menyuap eks Anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai Calon Legislatif Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 bersama-sama Agustiani Tio Fridelina guna mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW untuk Harun Masiku,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Kasus ini bermula dari wafatnya Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1 pada 26 Maret 2019 sebelum Pemilu digelar. Dalam pemilu itu, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak dengan 44.402 suara.

Kemudian, Hasto disebut memerintahkan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah agar memastikan Harun Masiku bisa masuk ke parlemen.

“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah serta Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU,” terang jaksa.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto disebut pernah bertemu Wahyu di kantor KPU RI untuk membahas dua hal yaitu upaya menggantikan Riezky dengan Harun Masiku dan meminta KPU mengakomodasi permohonan tersebut.

Selanjutnya, Saeful Bahri berkomunikasi dengan Agustiani Tio untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku di KPU.

“Saeful Bahri mengirim pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio yang kemudian diteruskan kepada Wahyu. Wahyu pun membalas dengan pesan ‘Siap, Mainkan’ yang dijawab oleh Agustiani dengan ‘OK’,” beber jaksa.

Untuk memperlancar proses ini, Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar. Namun, ia akhirnya hanya menerima Rp800 juta, sementara Agustiani Tio mendapatkan Rp50 juta.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending