Tersangka
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kota Semarang
KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025

Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/1), resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan dua tersangka yaitu;
Martono atau M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang,
serta Rachmat Utama Djangkar atau RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025. M (Martono) di Rutan KPK, demikian pula dengan tersangka RUD (Rachmat Utama Djangkar),” ujar Tessa Mahardika Sugiharto.
Gratifikasi dan Proyek Dinas Pendidikan
Rupanya menurut Tessa penahanan terhadap Martono karena penyidik menduga,
dia terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan tersangka lainnya,
yakni HG alias Ita dan AB.
Sementara itu, tersangka RUD dalam pemberian atau janji kepada pihak tertentu,
terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat bukti,”
“dan memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Dua tersangka kasus karupsi di kota Semarang
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis