Connect with us

Tersangka

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kota Semarang

KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025

Published

on

Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/1), resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan dua tersangka yaitu;

Martono atau M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang,

serta Rachmat Utama Djangkar atau RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.

“KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025. M (Martono) di Rutan KPK, demikian pula dengan tersangka RUD (Rachmat Utama Djangkar),” ujar Tessa Mahardika Sugiharto.

Gratifikasi dan Proyek Dinas Pendidikan

Rupanya menurut Tessa penahanan terhadap Martono karena penyidik menduga,

dia terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan tersangka lainnya,

yakni HG alias Ita dan AB.

Sementara itu, tersangka RUD dalam pemberian atau janji kepada pihak tertentu,

terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat bukti,”

“dan memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Dua tersangka kasus karupsi di kota Semarang

Dua tersangka kasus karupsi di kota Semarang

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending