Rilis
Menanti Sidang Etik Penyidik Depok: Antara Tantangan dan Taruhan Kredibilitas Polri
Jakarta, pantausidang- Kasus pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas bernama Suharyono kini berkembang menjadi sorotan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto, penyidik pembantu Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok.
Bagi IPW, sidang etik itu bukan sekadar proses internal kepolisian. Persidangan tersebut dinilai dapat membuka fakta-fakta yang selama ini dipersoalkan terkait penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan Indra Gunawan pada Mei 2025 lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, proses etik harus segera dilakukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik dalam perkara tersebut.
“Sidang etik perlu segera dilaksanakan agar dugaan ketidakprofesionalan, keberpihakan, dan kriminalisasi terhadap Suharyono dapat menjadi terang benderang,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang diterbitkan Bidpropam Polda Metro Jaya pada 27 April 2026, akreditor Subbidwabprof telah merencanakan pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, Propam telah melakukan audit investigasi, pemeriksaan pendahuluan, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, hingga pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.
Rangkaian proses itu bahkan telah berujung pada penyusunan berkas perkara yang siap diajukan ke persidangan etik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pertemuan antara penyidik dengan pihak-pihak yang terkait perkara di luar lingkungan kedinasan.
Dalam dokumen SP3D disebutkan bahwa Brigadir Ari diduga tidak profesional dalam menangani perkara serta melakukan pertemuan di luar dengan pihak yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Menurut Sugeng, independensi penyidik merupakan prinsip mendasar dalam penegakan hukum.
“Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sugeng.
Karena itu, IPW memandang sidang etik bukan hanya penting bagi pihak yang berperkara, tetapi juga upaya menjaga kredibilitas institusi kepolisian.
Bayang-Bayang Dugaan Uang Damai
Persoalan yang lebih serius muncul dari dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp100 juta. Sugeng menyebut, permintaan tersebut dilakukan kepada Rianto, seseorang yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pengeroyokan.
Dugaan itu sebelumnya telah diungkap IPW dalam rilis pada Oktober 2025 yang meminta Kapolda Metro Jaya membentuk tim investigasi khusus.
Saat itu, IPW menyoroti adanya mediasi yang dilakukan di luar kantor kepolisian dan berujung pada permintaan sejumlah uang apabila perkara ingin diselesaikan secara damai.
Kini, setelah terbit laporan polisi Propam terhadap Brigadir Ari Siswanto pada Januari 2026, IPW menilai dugaan pelanggaran tersebut semakin memperoleh dasar untuk ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Propam tidak berhenti pada pemeriksaan etik semata, melainkan meneruskan dugaan tindak pidana tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan secara pidana.
IPW juga menyoroti penetapan Suharyono sebagai tersangka pada April 2026. Menurut keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum, Suharyono disebut tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor.
Ia hanya berusaha mengejar seseorang bernama Danu yang sebelumnya diduga membentak dan menunjuk-nunjuk dirinya. Di sinilah letak kejanggalan yang dipersoalkan IPW.
“Pasal yang digunakan penyidik adalah pasal pengeroyokan, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Bagi kuasa hukum Suharyono, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan IPW adalah masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam tim penyidik perkara meskipun sebelumnya telah diminta untuk diganti.
Permintaan pergantian penyidik sebenarnya telah disampaikan sejak Oktober 2025 kepada Kapolres Metro Depok dan sejumlah institusi pengawas lainnya. Namun hingga proses penyidikan berlanjut, kata IPW, nama Brigadir Ari masih tercantum dalam tim penyidik yang menangani perkara.
Menurut Sugeng, kondisi itu menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
Padahal regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat disiplin, etika, profesionalisme, sekaligus mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri.
Di tengah polemik tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW juga mengaku menyaksikan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria yang sedang diamankan di Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok pada malam 30 April 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan IPW, pria berusia sekitar 50 tahun itu berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat ketika diduga mengalami pemukulan dan diinjak oleh sejumlah petugas.
Apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu akan menambah daftar persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.
Bagi IPW, rangkaian peristiwa ini tidak lagi sekadar menyangkut satu perkara pidana atau satu oknum penyidik. Karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Polres Metro Depok.
“Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tutup Sugeng.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel


You must be logged in to post a comment Login