Mahkamah Konstitusi
MK Putuskan Azhari-Adam Basan Sah Jadi Bupati-Wabup Buton Tengah Terpilih

Jakarta, pantausidang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Buton Tengah nomor urut 2 La Andi dan Abidin selaku pemohon dalam perkara nomor: 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dengan hasil pemilihanan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.
Dengan demikian, MK memastikan pasangan nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan sah sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara periode 2024–2029.
Pembacaan putusan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati-Wakil Bupati Buton Tengah oleh sembilan hakim konstitusi MK berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Diketahui, termohon dalam perkara nomor: 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah. Sementara Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Buton Tengah nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan menjadi pihak terkait.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon (pasangan nomor urut 2 La Andi dan Abidin) untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim konstitusi MK memastikan, seluruh dalil permohonan pemohon (La Andi dan Abidin) tidak beralasan menurut hukum, termasuk di antaranya ihwal status Azhari sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat maju dalam Pilkada Buton Tengah.
Mahkamah menegaskan, Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota memang mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tetapi bagi Mahkamah, beleid tersebut sudah tidak berlaku karena telah dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mahkamah memastikan, dengan berlakunya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 maka tidak ada batasan jangka waktu yang menjadi syarat bagi bakal calon kepala daerah pendaftar agar menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS. Bahkan, Mahkamah menekankan, Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 justru membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dini sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Terlebih dalam perkara ini, Mahkamah menegaskan, pemberhentian Azhari sebagai PNS telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang pemberhentian dengan hormat Azhari sebagai PNS tertanggal 31 Oktober 2024. SK tersebut kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat Azhari sebagai PNS pada 15 November 2024.
Surat pemberhentian tersebut terbit sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton Tengah pada 27 November 2024. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ungkap hakim konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah melanjutkan, Mahkamah juga menolak dalil permohonan pemohon – La Andi dan Abidin – ihwal pemilih pendatang yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Pemohon mempermasalahkan di antaranya terkait dengan pemilih bernama Wa Alumiya dan La Insele yang terdaftar sebagai DPT di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Menurut pemohon, kedua pemilih tersebut tidak berhak menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kabupaten Buton Tengah 2024 karena hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa bagi Mahkamah, penggunaan KK sebagai acuan pengecekan identitas sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga secara substantif, pemilih berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ucap Hakim konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Buton Tengah nomor urut 2 La Andi dan Abidin selaku pemohon mendalilkan sejumlah hal terkait kelalaian penyelenggara yang berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan dalam Pilkada Kabupaten Buton Tengah. Pemohon juga mendalilkan bahwa termohon (KPU Kabupaten Buton Tengah) seharusnya mendiskualifikasi pihak terkait karena calon bupati Buton Tengah nomor urut 1 Azhar berstatus sebagai dosen PNS.
Dalam petitumnya, La Andi dan Abidin selaku pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi MK membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang menetapkan pasangan nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2024–2029.
Pemohon juga meminta agar majelis hakim konstitusi MK mendiskualifikasi pihak terkait (pasangan nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan) dan memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis