Daerah
Polda Segera umumkan tersangka Meninggalnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status Penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut
Pantausidang, Medan – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status Penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut.
“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” katanya, Selasa 1 Maret 2022.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberapa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul.
Pihaknya juga melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login