Connect with us

Tersangka

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Published

on

Tiga tersangka kasus di Kabupaten Lamongan (dok)
Kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan 2017–2019 mencapai Rp35,7 miliar.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017–2019.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Taufik Achmad Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 PT BA periode 2015–2019.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut yang bersangkutan terkendala tiket sarana transportasi dan akan ditahan pada kesempatan pertama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diduga Diatur Sejak Tahap Awal

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli (FD), pada pertengahan 2016 untuk membangun gedung pemerintahan baru.

Keinginan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.

Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilaksanakan proses lelang pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,41 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium BA–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto yang bertindak sebagai kuasa BA–Jaya Abadi KSO. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp151,24 miliar.

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya terkait pembentukan kemitraan atau kerja sama operasi (KSO) PT BA –Jaya Abadi yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK menduga proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan juga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengondisian pemenang proyek. Ahmad Abdillah diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun proses lelang saat itu belum dimulai.

Di sisi lain, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Timbulkan Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Akibat berbagai penyimpangan yang terjadi, hasil pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas pekerjaan.

KPK menyatakan kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Taufik menegaskan sektor konstruksi merupakan salah satu pilar strategis pembangunan nasional sehingga harus dijalankan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Menurutnya, praktik korupsi dalam proyek konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila kualitas bangunan tidak sesuai standar.

“Setiap pelanggaran integritas berpotensi merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan nasional,” kata Taufik.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pemerintah. *** (MES)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending